A.
Pengertian Capaian
Pembelajaran
Capaian
pembelajaran learning outcomes) adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang
merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan
dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode
belajar. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi
pengalaman kerja.
Istilah
capaian pembelajaran kerap kali digunakan bergantian dengan kompetensi,
meskipun memiliki pengertian yang berbeda dari segi ruang lingkup
pendekatannya. Allan dalam Butcher (2006) menjelaskan bahwa banyak terminology
digunakan untuk menjelaskan educational intent, di antaranya adalah; learning
outcomes; teaching objectives; competencies; behavioural objectives; goals; dan
aims
Menurut
Butcher (2006), “aims” merupakan ungkapan tujuan pendidikan yang bersifat luas
dan umum, yang menjelaskan informasi kepada siswa tentang tujuan suatu
pelajaran, program atau modul dan umumnya ditulis untuk pengajar bukan untuk
siswa. Sebaliknya capaian pembelajaran (learning outcomes) lebih difokuskan
pada apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh siswa selama atau pada akhir
suatu proses belajar. Sedangkan “objectives” cakupannya meliputi belajar dan
mengajar, dan kerapkali digunakan dalam proses asesmen.
Capaian
pembelajaran menunjukkan kemajuan belajar yang digambarkan secara vertikal dari
satu tingkat ke tingkat yang lain serta didokumentasikan dalam suatu kerangka
kualifikasi. Capaian pembelajaran harus disertai dengan kriteria penilaian yang
tepat yang dapat digunakan untuk menilai bahwa hasil pembelajaran yang
diharapkan telah dicapai.
B.
Alur Penyusunan Capaian Pembelajaran
Pola
atau alur penyusunan CP, utamanya untuk referensi dalam menyusun kurikulum,
dapat merujuk pada skema dasar dokumen kurikulum seperti pada diagram
terlampir.
Gambar 1. Alur Penyusunan Kerangka Kurikulum
Dokumen
kurikulum minimal mencakup :
a. Profil
: postur yang
diharapkan pada saat
pembelajar lulus atau
menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan kesesuaian jenjang KKNI
b. CP
(Capaian Pembelajaran): dapat menyesuaiakan dengan deskriptor KKNI atau
unsur CP pada SN-DIKTI.
c. Bahan
Kajian: sebagai komponen/materi yang
harus dipelajari/diajarkan untuk mencapai CP yang direncanaka
d. Mata
kuliah: merupakan wadah
sebagai konsekwensi adanya
bahan kajian yang dipelajari
mahasiswa dan harus diajarkan oleh dosen.
e. Metoda
Pembelajaran: merupakan strategi
efektif dan efesien
dalam menyampaikan atau
mengakuisisi bahan kajian selama proses pembelajaran.
f. Metoda
Penilaian: proses identifikasi
dan penentuan tingkat
penetrasi maupun penguasaan
bahan kajian oleh
pembelajar melalui parameter
dan variabel ukur yang akuntabel.
g. Dosen/laboran/teknisi: SDM
yang tepat dan
kompeten pada bidangnya
sesuai dengan profil yang dituju yang harus ada dan siap.
h. Sarana Pembelajaran: yang membangun lingkungan
dan suasana belajar yang memberdayakan.
Penyusunan CP
dengan pola di
atas setidaknya membutuhkan
langkah penentuan atau
identifikasi profil lulusan.
Profil dapat disepadankan
dengan spesifikasi teknis
dari hasil proses
produksi, dalam hal
ini adalah proses
pembelajaran pada institusi
pendidikan. Dengan demikian,
pendeskripsian Profil menjadi
langkah utama yang harus dilakukan dalam menyusun CP. Tidak akan ada CP yang dapat dihasilkan tanpa
mengetahui profil terlebih dahulu.
C. Rumusan SKL dalam
Capian Pembelajaran
Standar kompetensi lulusan merupakan
kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
pembelajaran lulusan SKL digunakan sebagai acuan utama. Pengembangan
standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian
pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar
pembiayaan pembelajaran. Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana
dimaksud wajib mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan
memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(Gambar 2)
- Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam a) forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; b) pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.
- Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus merupakan satu kesatuan rumusan capaian pembelajaran lulusan diusulkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan menjadi capaian pembelajaran lulusan.
- Rumusan capaian pembelajaran lulusan dikaji dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai rujukan program studi sejenis
Dengan
mengacu pada deskripsi CP KKNI, rumusan CP lulusan dalam SKL dinyatakan kedalam
tiga unsur yakni sikap, pengetahuan,dan ketrampilan yang terbagi dalam
keterampilan umum dan khusus, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi
(Gambar 3):
·
Unsur sikap dalam
CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.
·
Unsur pengetahuan memiliki pengertian
yang setara dengan
unsur ‘penguasaan pengetahuan’
dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu
·
Unsur “keterampilan” merupakan
gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan
unsur ‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI.
·
Unsur keterampilan
khusus mencirikan kemampuan
lulusan program studi sesuai
bidang keilmuan/keahlian tertentu,
sedang ketrampilan umum
mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program
pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya
Masing-masing
unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut :
(1)
Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi
dan aktualisasi nilai dan norma
yang tercermin dalam
kehidupan spiritual dan
sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman
kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian
kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
(2)
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep,
teori, metode, dan/atau
falsafah bidang ilmu tertentu
secara sistematis yang
diperoleh melalui penalaran
dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Yang dimaksud
dengan pengalaman kerja mahasiswa
adalah pengalaman dalam kegiatan
di bidang tertentu pada
jangka waktu tertentu
yang berbentuk pelatihan kerja,
kerja praktik, praktik kerja
lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
(3)
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan
unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori,
metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran,
pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada
masyarakat yang terkait pembelajaran. Unsur
ketrampilan dibagi menjadi
dua yakni keterampilan
umum dan keterampilan khusus yang
diartikan sebagai berikut:
a.
Keterampilan umum merupakan kemampuan
kerja umum yang
wajib dimiliki oleh
setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai
tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b.
Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh
setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Keterampilan
khusus dan pengetahuan yang merupakan rumusan kemampuan minimal lulusan suatu
program studi bidang tertentu, wajib disusun oleh forum program studi yang
sejenis atau diinisiasi dan diusulkan oleh penyelenggara program studi. Hasil
rumusan CP dari forum atau pengelola prodi disampaikan kepada Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen DIKTI, dan bersama
rumusan CP prodi
yang lain akan
dimuat di dalam laman DIKTI
untuk masa sanggah dalam
waktu tertentu sebelum
ditetapkan sebagai standar
kompetensi lulusan (SKL) oleh Dirjen DIKTI yang akan menjadi
rujukan bagi program studi sejenis.
D.
Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015
(Ristekdikti)
Substansi dari Permendikbud Nomor 49
Tahun 2014 berubah dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Namun, para
ahli mengkaji poin-poin Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 yang masih belum
implementatif. Hematnya, ada poin yang perlu dikaji ulang seperti jumlah
sks untuk program magister dari 72 kembali menjadi 36, masa studi untuk S1 dari
5 tahun menjadi 7 tahun, dan syarat jurnal yang harus dipenuhi untuk calon
magister dan calon doktor, termasuk calon promotor. Selain itu, yang perlu
dikaji kembali adalah Biaya Kuliah Tunggal. Direktur Penjaminan Mutu Ditjen
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi pun menjelaskan bahwa awalnya
revisi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 hanya mencakup 4 hal, tapi setelah uji
publik ada tambahan masukan untuk revisi permen tersebut. Sistematika Permen
44/2015 ini terdiri atas lima Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Standar
Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, Standar Nasional Pengabdian
Masyarakat dan Ketentuan Lain.
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dapat diunduh pada tautan
berikut:
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang SNPT (Salinan)
- Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang SNPT (Salinan)
Sumber :



0 komentar:
Posting Komentar